Rabu, 22 Juli 2015

Proposal Pencairan DBO MUI

Proposal Pencairan DBO MUI
Gunakan DBO MUI Sesuai Peruntukannya
Download Proposal Dibawah ini
PROPOSAL PENCAIRAN
DANA BANTUAN OPRASIONAL ( DBO )
“ MUI DESA BUNIJAYA KECAMATAN GUNUNGHALU”


 


 










Sekretariat :
Jalan Bunijaya Desa BunijayaKec. Gununghalu  Kab. Bandung Barat

 

2015

Nomor             : 06/ Pan.Pel/I/2015
Lampiran       ; 1 (satu) Berkas Proposal                                 Kepada,
Perihal             : Pencairan  Dana                                         Yth: Bapak BUPATI BANDUNG BARAT
                                                                                                Melalui : Dinas KESRA KBB
                                               
                                                                                                Di
NGAMPRAH



Assalamu’alaikum Wr.Wb
Teriring harapan dan do’a semoga Bapak ada dalam lindungan Allah Swt. Amin
Sehubungan dengan Dana Bantuan Oprasional ( DBO ) MUI Desa Bunijaya Kecamatan Gununghaluyang beralamat di  Desa BunijayaKec. Gununghalu  Kab. Bandung Barat.
Kami Pengurus MUI Desa BunijayaKecamatan Gununghalu   berupaya terus untuk mengembangkan Syiar Islam dalam bentuk kegiatan dan oprasional pisik, mental, spiritual dan menyediakan sarana juga prasarana ibadah yang mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi Nusa, Bangsa dan Agama dan diharapkan dapat mendidik generasi yang betul-betul berguna juga  menjadi generasi yang beriman dan taqwa kepada Allah Swt. Kami berupaya mencari para Donatur dan dermawan yang akan membantu dan menyumbang sebaian hartanya demi pembangunan Masjid ini. Adapun biaya yang kami butuhkan sekitar,Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah )

Demikian kiranya Permohonanpencairan Dana Bantuan Oprasional  kami ini yang bisa kami sampaikan semoga Bapak berkenan untuk mengbulkannya. Dan tidak lupa atas segala kebaikan yang telah Bapak berikan, semoga Allah dapat  membalasnya yang lebih baik dan bermanfaat di dunia dan akherat. Amin
Akhirul kalam, bilahi taupik wal hidayah wassalamu’alaikum Wr.Wb
Ketua
Bunijaya    01 Januari 2015
Sekretaris





JENAL MUTAQIN
MUHAMMAD DASEP MA’RUF, S.Pd.I.



Kades  Bunijaya






H.JAMIL IHSAN FARUK


PROPOSAL PENCAIRAN
DANA BANTUAN OPRASIONAL ( DBO )
 “MUI DESA BUNIJAYAKEC. GUNUNGHALU”
Alamat : Jl. Bunijaya  Desa BunijayaKec. Gununghalu  Kab. Bandung Barat

 

I.                    PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Keberadaan  MUI Desa BunijayaKecamatan Gununghalu yang berdomisili di Lingkungan Desa BunijayaJl. Bunijaya  Desa BunijayaKec. Gununghalu  Kab. Bandung Barat sangat di butuhkan. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan dan pertimbangan, diantaranya sebagai berikut :
·         Rasulullah SAW mengingatkan, bahwa sebaik-baiknya shalat ialah yang dikerjakan dirumah kecuali shalat fardu. Shalat fardu lebih utama dikerjakan di Masjid secara berjemaah. Sementara itu jarak dengan masjid lain yang telah ada dari Kecamatan Gununghalu, relatif berjauhan. Oleh karena itu, bagi warga Desa BunijayaKecamatan Gununghalu yang mayoritas warganya beragama Islam, Masjid sebagai rumah ibadah, dan Organisasi MUI sebagai penggerak umat islam untuk dapat membangun pribadi yang berakhlakul karimah, jadi udah barang tentu sangat diperlukan.
·         Pengaruh budaya sekuler, berdampak pada kehidupan bermasyarakat yang cenderung menjadi semakin individualis. Karenanya perlu tersedia wadah yang dapat menjamin keberlanjutan silaturahmi khususnya sesama warga muslim. Melalui keberadaan MUI, diharapkan silaturahmi dan suasana kekeluargaan masyarakat khususnya warga Muslim Kecamatan Gununghalu dapat ditingkatkan dan terus terpelihara.
·         MUI juga dapat difungsikan sebagai pusat kegiatan dan aktivitas masyarakat dalam berbagai bidang seperti pendidikan, social dan perekonomian. Diharapkan dengan keberadaan MUI ini , aktivitas dan kegiatan masyarakat, khusunya warga Desa Bunijaya Kecamatan Gununghalu dapat terbina dengan lebih baik.
·         Pengembangan Islamiah yang di di syiarkan oleh Organisasi terutama oleh Para pengurus MUI Desa termasuk salah satu amal  yang akan mengalirkan pahala terus menerus bagi orang-orang yang mengembangkannya. Semoga perjuangan inidapat bermanfaat bagi masyarakat yang berada  di lingkungan Kecamatan Gununghalu  pada khusunya dan semoga  menjadi ladang amal bagi masyarakat dan semua pihak, untuk mencari keridhoan Allah SWT.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, masyarakat Muslim di lingkungan Desa BunijayaKecamatan Gununghalu, sepakat untuk merealisasikannya yakni membangun mental dan spiritual

1.2. Dasar Pemikiran
Berjuang yang ikhlas termasuk perintah agama. Rosulullah SAW menganjurkan ummatnya untuk membangun tempat ibadah atau masjid misalnya ( sarana dan prasarana ibadah ) dimana mereka berada. Rosulullah bersabda dalam hadistnya “Barang siapa membangun Masjid di dunia, maka Allah akan membangunkan sebuah istana di surga” (HR. Muslim).
Dari hadist ini dapat dipahami bahwa membangun masjid itu bukan sekedar memelihara dan melestarikan warisan, melainkan juga merupakan perintah baik dari Allah maupun dari Rosulnya. Dalam Al-Qur’an diisyaratkan betapa pentingnya sebuah Masjid sebagai ajang berfastabiqul-khairat (berlomba-lomba dalam kebaikan). Firman Allah :
 “Hanyalah orang-orang yang memakmurkan masjid-masjid Alllah adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhirat, serta tetap mendirikan Shalat, mengeluarkan Zakat dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah. Mereka itulah orang-orang yang diharapkan untuk menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk.” (At Taubat :18).
Allah juga berfirman  :
Maka apakah orang-orang yang mendirikan bangunannya ditepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama-sama dengan dia kedalam neraka jahannam? Dan Allah tidak memberikan petunjuk kepada orang-orang yang Dzalim” (At-Taubat : 109).
Rasulullah SAW mengingatkan kita bahwa sebaik-baiknya shalat ialah yang dikerjakan dirumah kecuali shalat fardu. Shalat fardu lebih utama dikerjakan di Masjid secara berjemaah. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya Masjid sebagai sarana ibadah. Orang-orang yang terikat hatinya dengan Masjid termasuk golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah dihari kiamat. Demikian dijelaskan Nabi Muhammad SAW dalam salah satu sabdanya.
Bagi umat yang berbuat baik di jalan Alloh dan menjauhi larangannya salah satu amal jariah yang akan mengalirkan pahala terus menerus bagi orang-orang yang mengerjakannya . Karena hal ini termasuk salah satu dari tiga amal yang dinyatakan oleh Rasululloh.  SAW:
Apabila anak Adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah segala amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu: sadaqah jariah, ilmu yang bermanfa’at dan anak yang shaleh yang mendoakan orang tuanya.” (HR. Muslim).
Bagi mereka yang membangun semangat ukhuwah Islamiah  termasuk dalam kategori firman Allah:
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir terdapat seratus biji. Allah melipat-gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (kurnia-Nya) lagi Maha Mengetahui“ (Al-Baqarah:261).
Demikianlah beberapa landasan pemikiran yang dapat kami jadikan sebagai acuan untuk melaksanakan Kinerja MUI Desa Bunijaya
Maksud dan Tujuan dari Organisasi Islam ini, seperti MUI Desa Bunijaya yang berada  di Kec.Gununghalu Kabupaten.Bandung Barat adalah untuk :
a)      Menjadikan Organisasi MUI  sebagai pusat kegiatan  Ummat Islam khususnya bagi Warga Muslim di lingkungan Desa BunijayaKecamatan Gununghalu.
b)      Sebagai sarana pembinaan kehidupan beragama bagi masyarakat untuk membentuk sumberdaya manusia yang berkualitas, beriman dan bertaqwa serta berbudi pekerti luhur, sehingga berguna dan berbakti kepada masyarakat, agama dan bangsa.
Sebagai salah satu media untuk memperkuat tali silaturrahmi dan Ukhuwah Islamiyah antar warga muslim khususnya di lingkungan Desa BunijayaKecamatan Gununghalu Kab.Bandung Barat pada khususnya dan semua kalanagn Umat Muslim pada umumnya
c)      Sebagai salah satu sarana berda’wah, mengembangkan dan memperkuat syi’ar Agama Islam.
d)      Sebagai tempat dan pusat kegiatan masyarakat baik dalam bidang keagamaan, ekonomi, social maupun pendidikan khususnya bagi masyarakat warga Desa BunijayaKecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat
e)      Susunan Pengurus dan SK MUI terlampir









II.                ANGGARAN BIAYA DAN SUMBER PENDANAAN
Anggaran Biaya
Anggaran biaya untuk Oprasional Mui Desa BunijayaKec. Gununghalu adalah sebagai berikut
N o
Uraian Pekerjaan
Vol
Jumlah Rp
1
2
4
6
1
Kegiatan Syahriyahan Desa  12  X pertemuan
100.000
1.200.000
2
Syahriahan ke MUI Kabupaten 12 X Pertemuan
50.000
600.000
3
Rapat Kerja (Mukerdes) MUI  20 Orang
20.000
400.000
4
Kegiatan FKUU 3 x
100.000
300.000
5
Transportasi Kunjungan  ke Tiap DKM /Majelis Ta’lim
75.000
1.000.000
6
 Biaya PHBI 5 X Pertemuan
200.000
1.000.000
7
Pemberkasan :
a.Proposal
b. Materai
c. Poto Kopi
                       d. Transportasi
                       e. ATK
200.000
200.000
8
Papan Nama
150.000
150.000
9
Transportasi Pencairan DBO
150.000
150.000
Jumlah
 5.000.000.
(  Lima juta rupiah )

Ketua
Bendahara
Sekretaris









JENAL MUTAQIN
AGUS SUGANDI
MUHAMMAD DASEP MA’RUF, S.Pd.I.

Kades  Bunijaya






H.JAMIL IHSAN FARUK








III.  PENUTUP
Demikian proposalPencairan Dana Bantuan Oprasional ( DBO ) ini kami buat sebagai bentuk informasi yang dapat kami sampaikan. Kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi dari semua pihak demi terselesaikannya Dana Bantuan Oprasional MUI  ini.
Dengan tangan terbuka dan penuh tanggungjawab kami akan mendayagunakan segala bentuk sumbangan dari para dermawan dan donatur. Semoga partisipasi dan sumbangan para donatur dicatat sebagai amal jariyah di sisi Allah SWT dan Semoga Allah SWT senantiasa selalu mencurahkan Ridho-Nya bagi kita semua. Amin…!!!



Hormat kami,

MUI  Desa Bunijaya

Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat

 











SURAT KETERANGAN DOMISILI
                                                No : 474.2/         /Kesra

Yang Bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa Bunijaya Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat Menerangkan Bahwa :
Nama                           : MUI Desa Bunijaya
Ketua                          : Jenal Mutaqin
Alamat                                    : Jalan Bunijaya Desa Bunijaya
Kecamatan Gununghalu Kabupaten Bandung Barat 40565
Adalah benar salah satu lembaga keagamaan (MUI) yang ada di wilayah kami yang sampai dengan dikeluarkannya surat keterangan ini masih beralamat tersebut di atas. Surat keterangan Domisili ini kami berikan dalam rangka melengkapi persyaratan administrasi Proposal Bantuan  Oprasional (DBO) ke Kabupaten Bandung Barat.
Demikian Surat Keterangan ini di buat dengan sebenarnya dan untuk di jadikan sebagai bahan seperlunya .




Bunijaya, 01 Januari 2015
Kepala Desa Bunijaya





H. JAMIL IHSAN FARUK



1 komentar: